Panwaslu Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa Buka Rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa, Ini Syaratnya

- Senin, 9 Januari 2023 | 23:45 WIB
Panwaslu Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa Buka Rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024 (Istimewa)
Panwaslu Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa Buka Rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024 (Istimewa)

LAMBE KRIMINAL- Panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Kecamatan Pineleng buka rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Tahapan pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa secara umum diawali dengan pengumuman resmi pada 9 Januari 2023 hingga 13 Januari 2023.

Kemudian untuk penerimaan berkas calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dimulai 14 Januari 2023 hingga 19 Januari 2023.

Baca Juga: Syamsu Alam Jabat Direktur Poltekkes Kemenkes Manado Periode Tahun 2022 - 2026

Bagi masyarakat yang ada di Kecamatan Pineleng silakan langsung mendatangi sekretariat Panwaslu Kecamatan Pineleng.

Perekrutan Panwaslu Kecamatan serentak di Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara.

Berikut Syarat dan Ketentuan untuk daftar sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa.

Persyaratan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa adalah sebagai
berikut :
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederarjat
7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain

16. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan, dengan melampirkan:
a. Fotokopi KTP;

b. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latarbelakang merah;

c. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;

d. Daftar Riwayat Hidup;

e. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran

f. Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan
bekerja penuh waktu apabila ;

Halaman:

Editor: Edwardo W

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X