Diawasi Ketat Bawaslu Minahasa Jalannya Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Ummat oleh KPU Minahasa

- Rabu, 28 Desember 2022 | 08:18 WIB
Pimpinan Bawaslu Minahasa Erwin Sumampouw mengawasi jalannya Verifikasi Faktual  (Panwaslu Kecamatan Pineleng)
Pimpinan Bawaslu Minahasa Erwin Sumampouw mengawasi jalannya Verifikasi Faktual (Panwaslu Kecamatan Pineleng)

LAMBE KRIMINAL- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Minahasa awasi ketat verifikasi faktual (verfak) keanggotaan Partai Politik (Parpol) Ummat yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa, 26 - 28 Desember  2022.

Ketua Bawaslu Minahasa Rendy Umboh bersama Anggota Bawaslu Minahasa Erwin Sumampouw dan Ronald Nongka dan jajaran Panwaslu se-Kecamatan Minahasa turun langsung ke lapangan melakukan pengawasan terhadap verifikator dari KPU Minahasa dalam melakukan verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik Ummat Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Minahasa Rendy Umboh melalui Anggota Bawaslu Minahasa Erwin Sumampouw yang juga adalah Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa mengatakan, pengawasan dilakukan secara melekat pada verifikasi faktual yang dilakukan KPU Minahasa.
 
Baca Juga: Tidak Memenuhi Syarat di Sulawesi Utara dan NTT, Partai Ummat Sampaikan Keberatan Atas Hasil Verfak

"Kami melakukan pengawasan memastikan semua prosedur verifikasi faktual yang dilakukan KPU Minahasa berjalan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Sumampouw didampingi Anggota Bawaslu Minahasa Ronald Nongka.

Lanjut Sumampouw, kami juga memastikan keabsahan keanggotaan Partai Politik yang di verifikasi. Mengawasi kecocokan data NIK, foto e-KTP, apakah anggota partai politik memiliki KTA partai politik dan apakah anggota partai politik bisa ditemui atau tidak.
 
Pengawasan verifikasi faktual keanggotaan partai politik Ummat oleh KPU Minahasa
Pengawasan verifikasi faktual keanggotaan partai politik Ummat oleh KPU Minahasa (Panwaslu Kecamatan Pineleng)


"Nantinya jika memenuhi ketentuan maka anggota partai politik Memenuhi syarat dan sebaliknya jika tidak sesuai dengan ketentuan maka anggota partai politik tidak memenuhi syarat," kata dia.

Diketahui, verifikasi faktual kepada Partai Politik Ummat dilakukan kembali berdasarkan putusan terjadinya kesepakatan penyelesaian sengketa proses pemilu nomor: 006/PS.REG/Bawaslu/XII/2022. ***

Editor: Edwardo W

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X