LAMBE KRIMINAL- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Minahasa awasi ketat verifikasi faktual (verfak) keanggotaan Partai Politik (Parpol) Ummat yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa, 26 - 28 Desember 2022.
Ketua Bawaslu Minahasa Rendy Umboh bersama Anggota Bawaslu Minahasa Erwin Sumampouw dan Ronald Nongka dan jajaran Panwaslu se-Kecamatan Minahasa turun langsung ke lapangan melakukan pengawasan terhadap verifikator dari KPU Minahasa dalam melakukan verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik Ummat Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Minahasa Rendy Umboh melalui Anggota Bawaslu Minahasa Erwin Sumampouw yang juga adalah Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa mengatakan, pengawasan dilakukan secara melekat pada verifikasi faktual yang dilakukan KPU Minahasa.
Ketua Bawaslu Minahasa Rendy Umboh melalui Anggota Bawaslu Minahasa Erwin Sumampouw yang juga adalah Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa mengatakan, pengawasan dilakukan secara melekat pada verifikasi faktual yang dilakukan KPU Minahasa.
Baca Juga: Tidak Memenuhi Syarat di Sulawesi Utara dan NTT, Partai Ummat Sampaikan Keberatan Atas Hasil Verfak
"Kami melakukan pengawasan memastikan semua prosedur verifikasi faktual yang dilakukan KPU Minahasa berjalan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Sumampouw didampingi Anggota Bawaslu Minahasa Ronald Nongka.
Lanjut Sumampouw, kami juga memastikan keabsahan keanggotaan Partai Politik yang di verifikasi. Mengawasi kecocokan data NIK, foto e-KTP, apakah anggota partai politik memiliki KTA partai politik dan apakah anggota partai politik bisa ditemui atau tidak.
"Kami melakukan pengawasan memastikan semua prosedur verifikasi faktual yang dilakukan KPU Minahasa berjalan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Sumampouw didampingi Anggota Bawaslu Minahasa Ronald Nongka.
Lanjut Sumampouw, kami juga memastikan keabsahan keanggotaan Partai Politik yang di verifikasi. Mengawasi kecocokan data NIK, foto e-KTP, apakah anggota partai politik memiliki KTA partai politik dan apakah anggota partai politik bisa ditemui atau tidak.

Pengawasan verifikasi faktual keanggotaan partai politik Ummat oleh KPU Minahasa (Panwaslu Kecamatan Pineleng)
"Nantinya jika memenuhi ketentuan maka anggota partai politik Memenuhi syarat dan sebaliknya jika tidak sesuai dengan ketentuan maka anggota partai politik tidak memenuhi syarat," kata dia.
Diketahui, verifikasi faktual kepada Partai Politik Ummat dilakukan kembali berdasarkan putusan terjadinya kesepakatan penyelesaian sengketa proses pemilu nomor: 006/PS.REG/Bawaslu/XII/2022. ***
Artikel Terkait
PEMILU 2024: Ini Partai Politik dan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Indonesia
Tidak Memenuhi Syarat di Sulawesi Utara dan NTT, Partai Ummat Sampaikan Keberatan Atas Hasil Verfak
Satres Narkoba Polresta Manado Ungkap Peredaran 3 Paket Sabu sabu, Begini Kronologinya
Tambang Ilegal di Minahasa Tenggara Ditutup Polda Sulawesi Utara, Begini Penjelasan Kapolda
Titip Kendaraan Bermotor di Kantor Polisi Gratis! Ini Lokasinya, Kapolresta Manado: Bisa Titip Sampai 3 Bulan