LAMBE KRIMINAL- Tim Delta Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado berhasil menggagalkan peredaran 10.000 butir obat keras Heximer sejenis Thryhexipenidil, Selasa, 23 Mei 2023.
Berhasil juga menangkap pelaku RP alias Ota, (28), warga Kelurahan Kombos Timur, Lingkungan VII, Kecamatan Singkil, Kota Manado.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kejadian berawal saat adanya informasi dari masyarakat adanya paket berisi obat keras tersebut.
Tim Delta Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado mendampingi Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Manado menuju kelokasi di wilayah Kombos, Manado.
Baca Juga: Peredaran 2.150 Butir Obat Keras di Manado Berhasil Digagalkan Satres Narkoba Polresta Manado
Sesampainya di lokasi Tim Delta dan BBPOM mendapati pelaku sedang menerima paket yang diduga berisi 10.000 butir obat keras heximer sejenis Thryhexipenidil.
Alhasil, Tim Delta dan BBPOM berhasil menangkap pria RP bersama barang bukti 10 botol obat heximer sejenis Thryhexipenidil dimana setiap botol berisi 1.000 butir pil jumlah keselurahan obat 10.000 butir pil.
Diketahui, satu pil dijual dengan harga Rp8.000 - 10.000 , penghasilan pelaku kalau obat terjual keseluruhan kurang lebih Rp100.000.000)
Pelaku juga adalah seorang residivis untuk kasus yang sama pada tahun 2021.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. ***
Artikel Terkait
Pelaku KDRT dengan Sajam Diringkus Tim Bravo ROTR Polresta Manado
Pelaku Penikaman di Kost Padang Biru Sario Ditangkap Tim Bravo ROTR Polresta Manado
SAS Gelapkan Rp211 juta! Tim Delta ROTR Polresta Manado Tangkap Pelaku yang Lari ke Labuan Bajo
Kasus Penganiayaan ABG 14 Tahun di Malalayang, Keluarga Korban Minta Keadilan, Lapor ke PPA Provinsi Sulut
Peredaran 2.150 Butir Obat Keras di Manado Berhasil Digagalkan Satres Narkoba Polresta Manado