Cewek Cantik Manado Diperkosa 30 Menit, Tim Delta ROTR Tangkap Pelaku Bertato Tidak Lewat 3 Jam!

- Jumat, 17 Maret 2023 | 22:36 WIB
Cewek Cantik Manado Diperkosa 30 Menit, Tim Delta ROTR Tangkap Pelaku Bertato Tidak Lewat 3 Jam (Edwardo/lambekriminal.com)
Cewek Cantik Manado Diperkosa 30 Menit, Tim Delta ROTR Tangkap Pelaku Bertato Tidak Lewat 3 Jam (Edwardo/lambekriminal.com)

LAMBE KRIMINAL- Malang nasib cewek inisial S, (35), yang tinggal di salah satu kos-kosan Kelurahan Titiwungen Selatan, Kecamatan Sario, Kota Manado.

Pasalnya, korban diperkosa seorang pria bertato inisial RR, (25), warga Desa Warembungan, Kecamatan Pineleng, Minahasa, Jumat, 17 Maret 2023, dini hari. Pun, sebelum diperkosa uang korban Rp250.000 dicuri pelaku.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait  melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, awal adanya laporan di SPKT Polresta Manado pada hari Jumat, 17 Maret 2023, dini hari.

"Tim Delta Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengetahui lokasi pelaku," kata dia, saat konferensi pers, Jumat, 17 Maret 2023, sore.

Baca Juga: Lakukan Sesuai Prosedur Malah Disalahkan, Begini Fakta Sebenarnya Video Viral Dept Kolektor di Tikala Manado

Berdasarkan kronologi yang terjadi, menurut Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, saat itu pelaku yang bersebelahan kos dengan korban akan melakukan pencurian sehingga memasuki kos tersebut.

"Saat itu pelaku melihat korban berada di dalam kamar sehingga yang diambil terlebih dahulu adalah uang Rp250.000," kata dia.

Menurut dia, kemudian setelah mengambil uang, pelaku melihat korban sedang tidur dimana baju korban terbuka bagian atas, sehingga timbul niat jahat pelaku terhadap korban.

"Pelaku pun melakukan perbuatan pemerkosaan dengan cara menindih korban. Dimana sebelumnya pelaku mengambil satu garpu dan diarahkan ke leher korban agar korban bisa membuka baju yang dipakai," ujar dia.

Baca Juga: Penyelundupan Minol Captikus Sebanyak 2.400 Botol ke Talaud Berhasil Diungkap Tim Delta ROTR Polresta Manado

Lanjut dia, perbuatan pemerkosaan dilakukan kurang lebih 30 menit yang selanjutnya korban langsung berlari keluar dari kos-kosan dan langsung menghubungi penjaga kos. Pelaku kemudian melarikan diri.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 285 tindak pidana pemerkosaan dan 364 dengan pencurian. Pelaku kita tetapkan tersangka. Untuk ancamannya, pidana pemerkosaan 12 tahun dan pencurian kurang lebih tiga tahun," ucap dia. ***

Editor: Edwardo W

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X