LAMBE KRIMINAL- Sebanyak 2.000 obat keras jenis Trihexyphenidyl dikirim lewat jasa pengiriman di Manado.
Pun, pelaku pria inisial IK alias Wan, (32), warga di Kecamatan Wenang berhasil ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Manado.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Jumat, 3 Maret 2023, Sekira Pukul 11.30 wita tim menerima informasi bahwa di seputaran Wilayah Wenang, Kota Manado adanya peredaran obat keras jenis trihexyphenidyl tanpa izin edar.
Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan pengintaian dan pada Pukul 14.00 wita.
Baca Juga: 2 WNA Diduga Lakukan Pencurian Modus Hipnotis di Desa Kembes Minahasa, Polisi Lakukan Penyelidikan
Alhasil tim berhasil menangkap pelaku di dalam Marina Plaza jalan Pierre Tendean yang telah memiliki dos paketan pengiriman salah satu jasa pengiriman.
Dimana paket tersebut berisikan obat keras jenis Trihexyphenidyl tanpa izin edar sebanyak 2.000 butir tablet.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku.
Baca Juga: Sikat Habis Peredaran Trihex di Manado, 3 Pengedar Diringkus Satres Narkoba Polresta Manado, Ini Orangnya
"Saat diinterogasi barang tersebut akan diedarkan kembali untuk mencari keuntungan dari hasil penjualan obat keras jenis trihexyphenidyl tanpa izin edar tersebut," kata dia.
Selanjutnya Tim langsung mengamankan pelaku dan barang bukti ke kantor Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut. ***
Artikel Terkait
Putra Sulawesi Utara Ungkap Jaringan Narkoba Internasional dan Sita 309 Kilogram Sabu-sabu
Perempuan ini Nekat Potong Penis Pacarnya Hingga Alami Luka Serius, Korban Sering Ancam Sebarkan Video Mesum
Pria Maluku Utara Ditangkap Tim Alpha Resmob On The Road Polresta Manado, Diduga Curi Celana di Pasar 45
Sikat Habis Peredaran Trihex di Manado, 3 Pengedar Diringkus Satres Narkoba Polresta Manado, Ini Orangnya
2 WNA Diduga Lakukan Pencurian Modus Hipnotis di Desa Kembes Minahasa, Polisi Lakukan Penyelidikan