2.000 Butir Obat Keras Trihex Dikirim Lewat Jasa Pengiriman, Satres Narkoba Polresta Manado Tangkap Pelaku!

- Sabtu, 4 Maret 2023 | 01:03 WIB
Pelaku dan dan barang bukti obat keras 2.000 Trihexyphenidyl. (Humas/Satres Narkoba )
Pelaku dan dan barang bukti obat keras 2.000 Trihexyphenidyl. (Humas/Satres Narkoba )

LAMBE KRIMINAL- Sebanyak 2.000 obat keras jenis Trihexyphenidyl dikirim lewat jasa pengiriman di Manado.

Pun, pelaku pria inisial IK alias Wan, (32), warga di Kecamatan Wenang berhasil ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Manado.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Jumat, 3 Maret 2023, Sekira Pukul 11.30 wita tim menerima informasi bahwa di seputaran Wilayah Wenang, Kota Manado adanya  peredaran obat keras jenis trihexyphenidyl tanpa izin edar.

Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan pengintaian dan pada Pukul 14.00 wita.

Baca Juga: 2 WNA Diduga Lakukan Pencurian Modus Hipnotis di Desa Kembes Minahasa, Polisi Lakukan Penyelidikan

Alhasil tim berhasil menangkap pelaku di dalam Marina Plaza jalan Pierre Tendean yang telah memiliki dos paketan pengiriman salah satu jasa pengiriman.

Dimana paket tersebut berisikan obat keras jenis Trihexyphenidyl tanpa izin edar sebanyak 2.000 butir tablet.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku.

Baca Juga: Sikat Habis Peredaran Trihex di Manado, 3 Pengedar Diringkus Satres Narkoba Polresta Manado, Ini Orangnya

"Saat diinterogasi barang tersebut akan diedarkan kembali untuk mencari keuntungan dari hasil penjualan obat keras jenis trihexyphenidyl tanpa izin edar tersebut," kata dia.

Selanjutnya Tim langsung mengamankan pelaku dan barang bukti ke kantor Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut. ***

Editor: Edwardo W

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X